ANTARA - Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Sebelum dibawa ke pengesahan tingkat pertama dan paripurna, DPR masih akan menyerap aspirasi serta membahas substansi rancangan undang-undang tersebut bersama pemerintah. Komisi III, Selasa (25/8), menyebut proses penyerapan aspirasi telah dilakukan melalui puluhan rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
(Sanya Dinda Susanti/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)