ANTARA - DPR RI menyetujui penjualan eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara 346 senilai Rp370 miliar. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa, (8/9). (Ricki Putra Harahap/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)