ANTARA - Sejumlah pelaku usaha, Rabu (30/9), meminta pengaturan alih daya atau outsourcing dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tetap bersifat fleksibel. Perwakilan pengusaha perhubungan hingga tambang menilai outsourcing dibutuhkan dalam menghadapi lonjakan permintaan hingga menekan biaya operasional dengan tetap menjamin perlindungan bagi pekerja. (Cahya Sari/Ibnu Zaki/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)