(Antara)-Kementerian Tenaga Kerja mendukung penuh kepersertaan maksimal di dua badan penyelenggara jaminan sosial, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga pihak juga berencana membentuk tim, yang bertugas meningkatkan kepatuhan badan usaha untuk mengikuti program jaminan sosial.