(Antara) - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) baru saja dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu tahun 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menanggapi hasil ini, partai pimpinan Hendropriyono tersebut akan melanjutkan perkara dengan meminta banding ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).