Bawaslu dapat putuskan sengketa dan pelanggran pemilu
Senin, 9 April 2018 18:46 WIB
(Antara)-Undang-Undang No 7 Tahun 2017 akan memperkuat posisi Bawaslu dalam mengawal pemilihan umum di Indonesia. Kewenangan Bawaslu bertambah dengan dapat memutus sengketa proses dan Pelanggaran Administratif Pemilu.