(Antara)-Kepolisian Daerah Jawa Barat, menghentikan penyidikan atas kasus dugaan penghinaan lambang negara oleh pimpinabn Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Kasus yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarno Putri tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.