(Antara) - Pasca terjadinya bencana tsunami, yang menerjang kawasan Pesisir Pantai Banten, pada 22 Desember 2018 lalu, pemerintah Kota Cilegon, meminta pelaku industri mengubah standar operasional prosedur, atau SOP penanganan bencana. Imbauan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi jumlah korban, serta menekan angka kerusakan serta kerugian.