(Antara)- Badan Pengawas Pemilu BAWASLU Kabupaten Kulon progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan sejumlah stiker branding para calon legislatif atau caleg yang terpasang di angkutan umum. Pemasangan stiker tersebut dinilai melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye pasal 51 Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU No 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.