Kanwil Kemenkumham Jatim saat ini sedang menunggu SK dari Ditjen Pemasyarakatan terkait remisi tersebut.
Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto, Minggu, mengatakan pengusulan itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-354 Tanggal 8 Maret 2022.
"WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana saja. Mereka tersebar di 39 lapas, rutan dan LPKA di seluruh Jatim," katanya.
Baca juga: Sebanyak 456 napi di Lapas Tarakan mendapatkan remisi Lebaran
Ia mengatakan tiga Lapas Kelas I yang ada di Jatim masih menjadi pengusul terbanyak yakni Lapas I Malang menjadi satuan kerja yang paling banyak mengusulkan yaitu dengan 1.800 WBP.
"Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 orang. Dan di urutan ketiga adalah Lapas I Madiun yang mengusulkan 718 WBP. Saat ini jumlah WBP di Jatim ada 28.069 orang, 22.373 orang di antaranya sudah berstatus narapidana," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini sekitar 64 persen WBP berstatus narapidana yang diusulkan memperoleh remisi.
Selain itu, karena sifatnya yang khusus, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang beragam islam saja.
"Besarannya pun variatif. Paling sedikit 15 hari, paling banyak 2 bulan," kata Wisnu.
Wisnu menyampaikan dalam pengusulan remisi khusus Idul Fitri kali ini, terdapat 35 WBP yang terjerat kasus korupsi yang juga berhak mendapatkan remisi. Namun, lebih banyak WBP kasus korupsi yang sebenarnya bisa mendapatkan remisi tapi terganjal dengan aturan yang ada.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI beri remisi khusus Lebaran untuk 4.837 napi
"Ada 282 WBP kasus korupsi yang tidak bisa menerima remisi karena tidak membayar pidana denda atau sedang menjalani masa hukuman subsider," katanya.
Selain itu, lanjut dia, ada sepuluh WBP kasus terorisme yang mendapatkan remisi. Salah satu yang paling sering mendapatkan remisi adalah Hisyam alias Umar Patek.
Menurut dia, tahun ini adalah tahun kelima Umat Patek mendapatkan remisi. Pada edisi kali ini, pria yang dijerat hukuman badan 20 tahun itu diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
"Ada 26 WBP kasus terorisme yang belum bisa mendapatkan remisi dengan berbagai alasan seperti belum berikrar NKRI, tidak mengikuti program deradikalisasi hingga pidana seumur hidup," kata Wisnu.
Baca juga: Puluhan narapidana di Sumsel terima remisi langsung bebas saat Lebaran
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022