"Tidak hanya di bulan Ramadhan, speaker jangan saling melampaui (kebisingannya) maka itu di kecilkan volumenya sehingga tidak saling tabrakan. Adzan tidak saling tabrakan, karena adzan kalau masjid berdekatan semua adzannya terlalu keras kesyahduannya hilang," ucapnya saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Imbauan ini juga sebagai bagian dari program DMI untuk memakmurkan masjid, dan sudah gencar dilakukan di puluhan ribu masjid di Indonesia dengan melakukan perbaikan.
Baca juga: Jusuf Kalla dorong percepatan sertifikasi masjid di Indonesia
DMI juga menetapkan target untuk lima tahun ke depan semua masjid sudah memiliki pengeras suara yang baik dan dengan volume suara yang cukup agar tidak menghilangkan kesyahduan kumandang adzan.
Selain itu, Jusuf Kalla juga mengimbau pada pengurus masjid selain mengecilkan volume speaker, untuk tidak terlalu lama jika hendak mengaji sebelum mengumandangkan adzan untuk panggilan shalat.
"Jangan terlalu lama, hanya boleh lima menit (mengaji sebelum adzan). Adzan itu kan sudah pemanggilan, harus menjaga kesyahduan," ucapnya.
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 ini mengatakan dalam masa transisi Indonesia dari pandemi menuju endemi pasca COVID-19, masjid di Indonesia saat ini sudah ramai dan tidak ada pembatasan jamaah.
Hal itu juga bersamaan dengan imbauan pemerintah untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Desember 2022 lalu.
"Luar biasa ini masjid-masjid di Indonesia di mana-mana ramai sekali, pemerintah sudah mengeluarkan surat pemberitahuan bulan Desember lalu, untuk PPKM, sehingga artinya orang sudah bebas," katanya.
Jusuf Kalla yang akrab dipanggil JK ini juga mendorong untuk para kaum muda untuk ikut memakmurkan masjid agar tetap nyaman digunakan beribadah, dengan membina remaja masjid untuk menjaga dan memelihara kebersihan masjid.
Sementara itu, jelang tahun politik, Jusuf Kalla meminta pada calon anggota legislatif maupun yang akan mencalonkan diri pada pemilu, agar tidak menjadikan masjid sebagai tempat untuk berkampanye agar tidak memecah belah umat.
"Tidak boleh sama sekali untuk berkampanye di masjid, kalau calon presiden, calon gubernur, calon bupati, atau calon DPR ingin shalat di masjid itu wajib, tidak boleh dilarang. Tapi datang tidak boleh bicara kampanye," ucapnya tegas.
Baca juga: Sambut ramadan, DMI luncurkan program Ramadan
Baca juga: DMI larang pengurus masjid beri panggung politik Pemilu 2024
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023