"Jenis temuan pangan terbanyak adalah pangan tanpa izin edar, yaitu sebanyak 73,28 persen yang banyak ditemukan di wilayah kerja UPT Bandung, Aceh Selatan, Tarakan, Banggai dan Jakarta," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Baca juga: KemenKopUKM apresiasi kolaborasi berantas pakaian ilegal di Batam
Temuan jenis pangan kedaluwarsa sebanyak 23,34 persen, ditemukan di wilayah kerja Kabupaten Ende, Manokwari, Sofifi, Baubau, dan Kabupaten Sangihe. Produk tersebut berupa bumbu dan kondimen, minuman serbuk berperisa, minuman berperisa berkarbonasi, dan mie instan.
Sementara untuk temuan jenis pangan rusak sebanyak 3,38 persen banyak ditemukan di wilayah kerja Manokwari, Makassar, Mamuju, Kabupaten Manggarai Barat, dan Gorontalo berupa kental manis, susu Ultra High Temperature (UHT), ikan dalam kaleng, minuman mengandung susu, dan cokelat.
Baca juga: Kemenperin juga akan tertibkan sepatu bekas impor ilegal
Jumlah total temuan produk pangan tidak memenuhi ketentuan sebanyak 3.674 item produk, yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar lebih.
"Pengawasan sudah dilakukan sejak 13 Maret 2023 oleh 73 Unit Pelaksana Teknis BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia dengan melibatkan masyarakat, termasuk pramuka dan lintas sektor terkait. Pengawasan masih akan dilanjutkan hingga 19 April 2023," katanya.
Baca juga: Kemendag minta produsen pelumas beri informasi ciri produk oli asli
Penny mengatakan BPOM telah memperluas cakupan pengawasan pada tahun ini dengan menyasar sarana dan prasarana produk ritel, gudang importir, distributor, dan gudang e-commerce.
“Dibandingkan tahun lalu, cakupan sarana pengawasan rutin khusus ramadhan dan jelang Idul Fitri kali ini meningkat sebesar 34,33 persen,” katanya.
Baca juga: Lewat hotline, pedagang pakaian bekas minta difasilitasi produk lokal
Sebanyak 2.555 sarana peredaran pangan olahan yang diperiksa, terdiri atas 2.195 sarana ritel, 337 gudang distributor, dan 12 gudang importir, termasuk 11 gudang e-commerce.
Hasil pengawasan memperlihatkan penurunan sarana peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 21,16 persen dibandingkan tahun lalu.
“Dari hasil pemeriksaan sarana, kami menemukan 723 sarana (28,30 persen) yang menjual produk TMK berupa produk pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak," katanya.
Baca juga: Impor pakaian bekas: Siapa untung?
Baca juga: KKP musnahkan 60 kg olahan ikan ilegal
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023