“Total ada 17 posko di Jatim yang dibuka untuk melayani pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan dari pengusaha ke pekerja,” ujar Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo
Surabaya (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim membuka posko pelayanan pengaduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 hijriah bagi pekerja di wilayah setempat.

“Total ada 17 posko di Jatim yang dibuka untuk melayani pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan dari pengusaha ke pekerja,” ujar Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo kepada wartawan di sela pembukaan posko di Kantor Disnakertrans Jalan Dukuh Menanggal Surabaya, Jumat (10/5).

Selain berlokasi di kantor Disnakertrans, 16 posko lainnya dibuka di kantor UPT Balai Latihan Kerja yang tersebar di sejumlah daerah di Jatim, antara lain Malang, Nganjuk, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Sumenep dan beberapa daerah lainnya.

Posko dibuka setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB atau melalui sambungan telepon di nomor 031-8291224 serta lewat pesan surel di satgasthrjatim@gmail.com.

Pihaknya juga tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2019 dan memastikan adanya sanksi mulai administratif, teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha jika perusahaan tak memberikannya.

Bahkan, pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan disebutkan bahwa pengusaha yang terlambat membayarkannya maka dikenakan denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja untuk peningkatan kesejahteraan.

“Pembayaran THR ke pekerja juga telah ditegaskan bahwa paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” ucap mantan kepala biro hukum Setdaprov Jatim tersebut.

Sementara itu, pada Permenaker sama dijelaskan pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan, dengan penghitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali sebulan upah.

Kemudian, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR Keagamaan sebesar sebulan upah.

Sedangkan, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan ternyata lebih baik serta lebih besar dari ketentuan ada maka THR yang dibayarkan dilakukan berdasarkan PP atau PKB tersebut.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019