Pemkab setempat meminta kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah/satuan kerja masing-masing supaya melengkapi administrasi, sehingga pencairan dana THR tidak terhambat.
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat memastikan, bahwa mulai membayarkan Tunjangan Hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan tersebut mulai tanggal 24 Mei 2019.

"Insya Allah jika tidak ada kendala, maka mulai Jumat pekan depan seluruh THR akan mulai kita bayarkan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Adonis di Meulaboh, Kamis (16/5).

Menurut dia, pembayaran THR ini diharapkan dapat membantu seluruh ASN setempat agar bisa memenuhi berbagai kebutuhan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, yang kemungkinan jatuh pada Rabu 5 Juni 2019.

Pemkab setempat juga meminta kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah/satuan kerja masing-masing supaya melengkapi administrasi, sehingga pencairan dana THR tidak terhambat.

Mengenai instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan penyaluran dana THR dan gaji ke-13 ini bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri harus ada payung hukum, pemerintah setempat memastikan sudah menyiapkannya.

"Untuk dasar hukumnya sudah kita siapkan, tidak ada kendala," tegasnya.

"Apabila nanti ada instansi di lingkungan pemkab terlambat mendapatkan pembayaran THR dan gaji ke-13, maka itu akibat kelalaian dari masing-masing pimpinan SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kabupaten)," terang Adonis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pekan ini menyampaikan, revisi terkait aturan THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan rampung dan segera terbit dua hari lagi.

"Hampir selesai revisinya, akan keluar dua hari lagi." kata Menkeu Sri.

Menkeu mengatakan, pemerintah daerah bisa melakukan pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut melalui peraturan kepala daerah.

THR dan gaji ke-13 untuk ASN  pemerintah daerah akan dibayarkan tepat waktu merujuk pada peraturan pemerintah yang berlaku, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo.

Pencairan THR, lanjut Hadi, dibayarkan pada 24 Mei 2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, yakni diberikan paling lama 10 hari sebelum Hari Raya.

"Sudah jelas ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu PP 35 atau PP 36 Tahun 2019, semua akan dibayarkan tepat pada waktunya. Sehingga, apa yang diharapkan Pak Presiden tanggal 24 Mei atau sebelum Hari Raya Idul Fitri akan dapat direalisasikan," kata Hadi.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019