"Hari ini kita mengunjungi beberapa perusahaan di Bantul untuk memastikan bahwa perusahaan itu betul-betul telah memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada karyawannya," kata Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Totok Sudarto di sela sidak di Bantul, Jumat.
Dalam sidak terkait THR tersebut, Totok yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Sulistyanto beserta jajaran mengunjungi empat perusahaan, diantaranya industri kerajinan di Sewon dan industri garmen di Pajangan.
"Dan Alhamdulillah dari dua perusahaan yang kita kunjungi sudah memberikan THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh," katanya.
Bahkan, kata dia, pihak perusahaan kerajinan produk ekspor di Sewon dengan jumlah tenaga kerja 200 orang dan perusahaan garmen di Pajangan dengan sebanyak 2.150 karyawan sudah memberikan upah bulanan sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).
"Untuk THR mereka sudah memberikan sebesar minimal satu kali gaji bagi pekerja yang sudah satu tahun dan dari dua perusahaan yang kami kunjungi tadi semua sudah UMK, bahkan ada (pekerja diberi upah) yang di atas UMK," katanya.
"Jadi Alhamdiliilah sudah ditangani betul-betul dan sudah dibayar betul. Dan kami atas nama Pemkab Bantul mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya yaitu memberikan THR," katanya.
Totok juga mengapresisasi perusahaan yang sudah mempekerjakan warga Bantul di perusahaanya, namun demikian untuk memastikan bahwa orang Bantul yang bekerja itu juga mendapat haknya dan perusahaan juga melaksanakan kewajibannya.
"Dan apabila antara perusahaan dengan pekerja itu sudah sama-sama membangun komunikasi dan hubungan kerja yang baik harapannya tingkat produktivitas tinggi, dengan begitu pihak perusahaan tidak rugi dan karyawan makin sejahtera," katanya.
Baca juga: Terkait THR, Disnaker Baubau belum terima aduan
Baca juga: Posko pengaduan THR dibuka Disnaker Kota Madiun
Baca juga: Perusahaan di Depok tak bayar THR akan diberi sanksi
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019