Bantul (ANTARA) - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa mengingatkan semua aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah setempat wajib hadir atau masuk kerja setelah libur Lebaran 2019 usai pada Senin (10/6).

"Iya, besok (Senin, 10/6) wajib datang, itu semua ASN tanpa pengecualian, tidak ada cuti lagi," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul Danu Suswaryanta di Bantul, Minggu.

Menurut dia, pada Senin nanti semua ASN harus masuk kerja, sebab cuti bersama PNS yang ditetapkan pemerintah selama tiga hari yakni pada 3, 4, dan 7 Juni 2019 sudah selesai, sehingga pegawai harus mulai bekerja seperti biasa.

"Tidak boleh itu (ambil cuti tambahan), kita kan sudah cuti bersama. Jadi besok tanggal 10 Juni semua harus hadir, boleh dicek nanti (kehadiran ASN) dan yang akan melakukan 'kontrol' dari Inspektorat," katanya.

Menurut dia, setelah Inspektorat Bantul melakukan pengawasan terhadap kehadiran ASN melalui absensi sidik jari, jika ditemukan ada pegawai tidak disiplin, maka akan dilaporkan ke Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda).

"Setelah dilaporkan ke Pak Bupati dan Pak Sekda nanti kami dari BKPP Bantul akan melihat tingkat kedisiplinan itu, dan kalau memang perlu diberikan sanksi ya kita sanksi," katanya.

Sanksi yang diberikan kepada ASN, menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bisa berupa teguran hingga pemotongan tunjangan kesejahteraan.

"Intinya tidak boleh cuti tambahan, karena aturannya sudah begitu dan itu (cuti bersama) kebijakan dari pemerintah pusat, kemudian kita dari pemerintah daerah ikuti kebijakan pemerintah pusat," katanya.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019