Ramadhan

Amankan sisik satwa Trenggiling

  • Rabu, 21 Agustus 2019 13:49 WIB

Petugas kepolisian Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling dan bulu landak di Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 6,3 kilogram sisik trenggiling dan 115 bulu landak dari tiga tersangka pelaku kejahatan pelanggar UU nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/hp.

AMANKAN SISIK SATWA TRENGGILING

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait