Terdakwa kasus penistaaan agama dengan membawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret (kedua kanan) seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020). Meski dalam persidangan Suzette terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mengidap gangguan kejiwaan berat (schizophernia paranoid). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Terdakwa kasus penistaaan agama dengan membawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret saat akan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020). Meski dalam persidangan Suzette terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mengidap gangguan kejiwaan berat (schizophernia paranoid). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.