Poster informasi mengenai virus corona (COVID-19) terpasang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang sementara operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antar jemput antarprovinsi (AJAP), dan bus pariwisata di Ibukota mulai Senin (30/3) pukul 18.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang sementara operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antar jemput antarprovinsi (AJAP), dan bus pariwisata di Ibukota mulai Senin (30/3) pukul 18.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang sementara operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antar jemput antarprovinsi (AJAP), dan bus pariwisata di Ibukota mulai Senin (30/3) pukul 18.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Kru bus menanti calon penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang sementara operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antar jemput antarprovinsi (AJAP), dan bus pariwisata di Ibukota mulai Senin (30/3) pukul 18.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Pedagang menjajakan makanan kepada calon penumpang bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang sementara operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antar jemput antarprovinsi (AJAP), dan bus pariwisata di Ibukota mulai Senin (30/3) pukul 18.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Kru bus menanti calon penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang sementara operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antar jemput antarprovinsi (AJAP), dan bus pariwisata di Ibukota mulai Senin (30/3) pukul 18.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.