Penetapan tersangka baru kebakaran gedung Kejagung
Jumat, 13 November 2020 17:39 WIB
Ahli kebakaran dari Universitas Indonesia Yulianto memberikan pemaparan saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020). Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung yakni terdiri dari pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IS dan J selaku konsultan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia Yulianto (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020). Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung yakni terdiri dari pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IS dan J selaku konsultan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) menunjukan video kebakaran saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020). Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung yakni terdiri dari pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IS dan J selaku konsultan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.