Sumatera Selatan perpanjang masa penyekatan arus mudik
Selasa, 18 Mei 2021 14:59 WIB
Petugas gabungan dari Polresta Ogan Ilir (OI) dan Pol PP memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Tol Keramasan di Desa Ibul Besar III, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa (18/5/2021). Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pascamudik Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang penyekatan arus mudik dari (17/5) hingga (31/5) mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Petugas Polresta Ogan Ilir (OI) mengarahkan kendaraan untuk putar arah kembali menuju Palembang di pintu Tol Keramasan di Desa Ibul Besar III, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa (18/5/2021). Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pascamudik Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang penyekatan arus mudik dari (17/5) hingga (31/5) mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Petugas Polresta Ogan Ilir (OI) mengarahkan kendaraan untuk putar arah kembali menuju Palembang di pintu Tol Keramasan di Desa Ibul Besar III, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa (18/5/2021). Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pascamudik Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang penyekatan arus mudik dari (17/5) hingga (31/5) mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.