Ramadhan

Polda Sumsel ungkap kasus pengoplosan solar industri 108 ton

  • Selasa, 22 Maret 2022 12:32 WIB

Penyidik menyusun barang bukti solar oplosan saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/3/2022). Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, enam truk tangki pengangkut solar industri dan barang bukti lainnya serta menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait