Ahli Ekonomi Rizal Ramli (kanan), Ahli Hukum Internasional Hikmananto Juwana (tengah) dan Ahli Hukum Ekonomi Erman Rajagukguk (kiri) menjadi saksi ahli dalam sidang pleno pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/8). PP Muhammadiyah bersama sejumlah elemen masyarakat madani, tokoh perorangan, dan organisasi masyarakat lainnya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Migas karena dinilai telah melanggar konstitusi dan sarat pengaruh asing. (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Uji UU Migas
Ahli Hukum Internasional Hikmahanto Juwana (tengah), Ahli Ekonomi Rizal Ramli (kanan) dan Ahli Hukum Ekonomi Erman Rajagukguk (kiri) menjadi saksi ahli dalam sidang pleno pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/8). PP Muhammadiyah bersama sejumlah elemen masyarakat madani, tokoh perorangan, dan organisasi masyarakat lainnya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Migas karena dinilai telah melanggar konstitusi dan sarat pengaruh asing. (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Uji UU Migas
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD (kiri) menyaksikan pengucapan sumpah dari Ahli Hukum Internasional Hikmahanto Juwana sebagai ahli dalam sidang pleno pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/8). PP Muhammadiyah bersama sejumlah elemen masyarakat madani, tokoh perorangan, dan organisasi masyarakat lainnya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Migas karena dinilai telah melanggar konstitusi dan sarat pengaruh asing. (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)