Ramadhan

Oknum prajurit TNI AD dituntut hukuman mati

  • Senin, 27 November 2023 14:43 WIB

Prajurit TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur itu dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Sidang tuntutan oknum TNI kasus pembunuhan berencana

Sidang tuntutan oknum TNI kasus pembunuhan berencana

Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik (kiri) bersama Praka Heri Sandi (tengah) dan Praka Jasmowir ( kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). Tiga anggota Prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur itu dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Sidang tuntutan oknum TNI kasus pembunuhan berencana

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait