Ramadhan

Pembacaan putusan uji materiil UU Pemilu

  • Rabu, 31 Januari 2024 20:48 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Pemilu di Jakarta, Rabu (31/1/2024). MK menolak untuk seluruhnya permohonan Perkara Nomor 156/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan persyaratan usia minimal menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (Capres Cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

\

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait