Ramadhan 2026

Waspada! BPOM temukan takjil mengandung pewarna sintesis pemicu kanker

  • Selasa, 24 Februari 2026 08:47 WIB

Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengamati tabung reaksi saat uji kelayakan makanan dan minuman pada laboratorium keliling di pasar takjil musiman, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (23/2/2026). Uji terhadap 56 sampel makanan dan minuman guna mengantisipasi peredaran takjil tidak layak konsumsi tersebut menemukan kerupuk terindikasi mengandung Rhodamin-B atau zat pewarna sintetis berbentuk serbuk kristal merah keunguan yang umum digunakan dalam industri tekstil, kertas, dan plastik yang bersifat toksik, karsinogenik (memicu kanker) dan dapat menyebabkan kerusakan hati, ginjal, serta iritasi kulit/saluran pernapasan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/bar

Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperlihatkan tabung reaksi beserta kerupuk yang terindikasi mengandung pewarna sintetis saat uji kelayakan makanan dan minuman pada laboratorium keliling di pasar takjil musiman, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (23/2/2026). Uji terhadap 56 sampel makanan dan minuman guna mengantisipasi peredaran takjil tidak layak konsumsi tersebut menemukan kerupuk terindikasi mengandung Rhodamin-B atau zat pewarna sintetis berbentuk serbuk kristal merah keunguan yang umum digunakan dalam industri tekstil, kertas, dan plastik yang bersifat toksik, karsinogenik (memicu kanker) dan dapat menyebabkan kerusakan hati, ginjal, serta iritasi kulit/saluran pernapasan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/bar

Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji kelayakan makanan dan minuman pada laboratorium keliling di pasar takjil musiman, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (23/2/2026). Uji terhadap 56 sampel makanan dan minuman guna mengantisipasi peredaran takjil tidak layak konsumsi tersebut menemukan kerupuk terindikasi mengandung Rhodamin-B atau zat pewarna sintetis berbentuk serbuk kristal merah keunguan yang umum digunakan dalam industri tekstil, kertas, dan plastik yang bersifat toksik, karsinogenik (memicu kanker) dan dapat menyebabkan kerusakan hati, ginjal, serta iritasi kulit/saluran pernapasan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/bar

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait