Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam, bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). Sidang Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)