Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Aswanto (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin sidang pengujian UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/4/2018). Sidang lanjutan tiga perkara pengujian UU MD3 yang permohonannya diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan dua perseorangan warga negara Indonesia tersebut ditunda karena pemerintah belum siap menyampaikan keterangan dan DPR tidak dapat hadir. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)