Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) bersama Hakim MK Aswanto (kedua kanan) mendengarkan keterangan ahli saat sidang uji materi Undang-Undang No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/5/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sidang uji materi UU MD3
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Aswanto (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin sidang uji materi Undang-Undang No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/5/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sidang uji materi UU MD3
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) bersama Hakim MK Aswanto (kedua kanan) mendengarkan keterangan ahli saat sidang uji materi Undang-Undang No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/5/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sidang uji materi UU MD3
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Aswanto (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin sidang uji materi Undang-Undang No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/5/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sidang uji materi UU MD3
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) bersama Hakim MK Aswanto (kedua kanan) mendengarkan keterangan ahli saat sidang uji materi Undang-Undang No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/5/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)