Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar Nursari (tengah) membacakan putusan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota Makassar di kantor Panwaslu Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (13/5/2018). Panwaslu Makassar menerima permohonan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulayasari Paramastuti untuk dikembalikan sebagai peserta pada Pilkada serentak yang sebelumnya Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)