Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah III Pontianak, David Muhammad memperlihatkan barang bukti berupa sisik Trenggiling hasil tangkapan saat rilis kasus di Mako SPORC, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat (25/5/2018). Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar menyita 9,45 Kilogram sisik Trenggiling (Manis Javanica) dari dua pelaku berinisial PD (25) dan JN (27) saat hendak menjualnya di kawasan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar pada Selasa (22/5/2018). (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)