Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko (tengah) bersama PLT Deputi Pemberantasan Brigjen Pol. Anjan Pramuka Putra (kiri), dan Direktur TPPU BNN Brigjen Pol. Bahagia Dachi (kanan) menunjukkan barang bukti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (17/7/2018). Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus TPPU Narkotika dengan barang bukti uang dan satu unit rumah dengan total aset sebesar Rp 3,9 milliar serta menangkap tersangka berinisial IN pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya yang diduga kuat menerima aliran dana dari bandar narkoba bernama Irawan. (ANTARA /Galih Pradipta)