Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari Asrun (kedua kanan), Adriatma Dwi Putra (kanan) dan Fatmawati Faqih (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/8/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)