Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Komisioner Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul (tengah) disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Sharif sebelum memberikan keterangan seusai melakukan perpanjangan kerja sama di gedung KPK Jakarta, Senin (5/11/2018). Selain perpanjangan kerja sama selama lima tahun ke depan, MACC akan belajar terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.
Perpanjangan Kerja Sama KPK - MACC
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Ketua Komisioner Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul bersiap memberikan keterangan seusai melakukan perpanjangan kerja sama di gedung KPK Jakarta, Senin (5/11/2018). Selain perpanjangan kerja sama selama lima tahun ke depan, MACC akan belajar terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.
Perpanjangan Kerja Sama KPK - MACC
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Ketua Komisioner Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul memberikan keterangan seusai melakukan perpanjangan kerja sama di gedung KPK Jakarta, Senin (5/11/2018). Selain perpanjangan kerja sama selama lima tahun ke depan, MACC akan belajar terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.
Perpanjangan Kerja Sama KPK - MACC
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), Ketua Komisioner Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul (tengah) dan Wakil Ketua KPK Laode M Sharif memberikan keterangan seusai melakukan perpanjangan kerja sama di gedung KPK Jakarta, Senin (5/11/2018). Selain perpanjangan kerja sama selama lima tahun ke depan, MACC akan belajar terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.