Ramadhan

Eni Saragih divonis enam tahun penjara

  • Jumat, 1 Maret 2019 17:09 WIB

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Eni Saragih divonis majelis hakim enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Eni Saragih divonis majelis hakim enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait