Ramadhan

Vonis terdakwa kasus mafia bola

  • Kamis, 11 Juli 2019 22:11 WIB

Terdakwa kasus mafia bola PSSI Priyanto alias Mbah Pri (kanan) bersama Anik Yuni Artika Sari alias Tika (tengah), mendengarkan vonis majelis hakim di PN Banjarnegara, Jateng, Kamis (11/07/2019). Majelis hakim memvonis terdakwa Priyanto tiga tahun penjara, Anik Yuni Artika Sari dua tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/ama.

Terdakwa kasus mafia bola PSSI Priyanto alias Mbah Pri (kanan), bersama Anik Yuni Artika Sari alias Tika (kiri), berkonsultasi dengan pengacara usai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jateng, Kamis (11/07/2019). Majelis hakim memvonis terdakwa Priyanto tiga tahun penjara, Anik Yuni Artika Sari dua tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait