Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (kiri) menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.