Korlantas Polri memberlakukan penyekatan lalu lintas di 333 titik yang tersebar dari Lampung hingga Bali untuk menahan laju masyarakat yang nekat mudik. Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 demi mencegah penyebaran COVID-19.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.