Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada 2023.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.