Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk menghindari jasa pinjaman online (pinjol) ilegal karena dapat merugikan. Apabila sudah terlanjur meminjam, ikuti kiat-kiat berikut agar lepas dari jerat pinjol ilegal.
Komentar
Tabing Luis
8 September 2024
Pinjol ini harus di Blokir dan di berantas sampai ke akar akarnya..sangat meresahkan dan merugikan..mereka hanya menjerat orang tanpa mengindahkan hukum..saya meminta dan memohon..jangan ada pinjol2 ini..sdh cukup ada nya bank2 yg beroperasi mengelola ke uangan rakyat..