Kerja 17 tahun LPSK melindungi saksi dan korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak berdiri pada Agustus 2008, telah menerima lebih dari 50.000 permohonan perlindungan, dengan kasus terbanyak di antaranya kekerasan seksual dan pencucian uang.