Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak berdiri pada Agustus 2008, telah menerima lebih dari 50.000 permohonan perlindungan, dengan kasus terbanyak di antaranya kekerasan seksual dan pencucian uang.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.