Unit usaha wajib Kopdes Merah Putih

Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih memiliki tujuh unit usaha yang wajib dijalankan agar dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Satgas percepatan operasional Kopdes Merah Putih