Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih memiliki tujuh unit usaha yang wajib dijalankan agar dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Satgas percepatan operasional Kopdes Merah Putih
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.