Pemerintah memberikan kebijakan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana banjir dan longsor. Langkah ini untuk meringankan beban kewajiban kredit sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.