Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sejak Januari 2026 ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembagian tambahan kuota haji Indonesia 2023-2024.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.