ANTARA - Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) akan menugaskan Badan Pengkajian untuk menampung aspirasi fraksi-fraksi dan kelompok DPD terkait wacana amandemen terbatas UUD 1945. Melalui Badan Pengkajian ini, MPR juga membuka ruang untuk menyerap aspirasi masyarakat.(Sugiharto Purnama/Dudy Yanuwardhana/Sizuka)