ANTARA - Kementerian Perhubungan terus mensosialisasikan aturan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan raya. Aturan yang mengatur tentang truk over dimensi tersebut secara tegas akan diberlakukan bulan Mei mendatang.Setelah revisi Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 akan diberikan sanksi hukum yang lebih berat bagi yang melanggar. (Fx. Suryo Wicaksono/Fahrul Marwansyah/Risbeyhi)