ANTARA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)Provinsi Jawa Barat, Rachmat Syafe’i mengatakan shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di rumah secara berjamaah maupun sendiri (munfarid) di tengah pandemi COVID-19. Namun hal itu disesuaikan dengan status sebaran virus COVID-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Setempat. Hal tersebut berdasarkan fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.(Dian Hardiana/Andi Bagasela/Feny Aprianti)