ANTARA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang daring lanjutan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi, Jumat (12/6). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Imam Nahrawi juga dituntut membayar uang pengganti suap dan hak politik dicabut selama 5 tahun.(Kuntum Khaira/Andi Bagasela/Sizuka)