ANTARA - Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil akan memberlakukan denda Rp100 ribu-Rp150 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik. Aturan tersebut akan berlaku mulai 27 Juli selama 14 hari.
(Dian Hardiana/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)
(Dian Hardiana/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)